Medan (ANTARA) - Penyidik kejaksaan menahan tersangka Direktur KBA berinisial EYM dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang praktik siswa agribisnis tanaman pangan dan holtikultura SMKN 1 Gomo di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, tahun anggaran 2021.
"Sebelumnya, EYM diperiksa dengan status sebagai saksi selama empat jam sejak pukul 13.30 – 16.30 WIB oleh tim penyidik," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao melalui telepon seluler di Medan, Sumatera Utara, Rabu.
Ia mengatakan EYM diberikan 55 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatan sebagai Wakil Direktur CV. KBA dalam pembangunan ruang praktik siswa agribisnis tanaman pangan dan holtikultura SMKN tersebut.
"Terhadap nilai kontrak pembangunan sebesar Rp1.161.123.649,53 yang bersumber dari dana dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021," tutur Hironimus.
Jaksa tahan tersangka korupsi SMKN 1 Nias Selatan
Rabu, 13 September 2023 13:09 WIB 2408