Medan (ANTARA) - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2021 dengan pagu dana sekitar Rp1,9 miliar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya berinisial FL dan MW.
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Madina Yos Arnold Tarigan, SH MH dalam keterangan resminya di Panyabungan, Rabu (3/12), menyampaikan bahwa kedua tersangka langsung dibawa ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan korupsi penyalahgunaan peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun 2021. Nilai anggarannya Rp1,9 miliar. Kedua tersangka resmi kami tahan 20 hari ke depan,” ujar Yos.
Ia menegaskan penyidik telah menemukan indikasi kuat adanya mens rea atau niat jahat yang telah direncanakan sejak awal pelaksanaan program PSR tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp488 juta lebih.
“Ini komitmen Kejaksaan Negeri Madina untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi, termasuk pada program strategis seperti PSR,” tegasnya.
FL diketahui merupakan Camat Panyabungan Barat aktif, sekaligus mantan Kepala Bidang Perkebunan di Dinas Pertanian Madina pada tahun 2021. Sementara MW tercatat sebagai P3K yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Kejari Madina menyatakan penanganan perkara masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
