Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi, Sumut, Idam Khalid alias IK terkait perkara dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
“Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IK sebagai tersangka,” ujar Ketua Tim Penyidikan Khairur Rahman, SH, MH, di Medan, Kamis (4/12).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Khairur, tersangka IK selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembelian 93 unit papan tulis interaktif merek viewsonic melalui e-Katalog dari PT PT Gunung Emas Eka Putra sebagai perusahaan reseller.
“Tersangka IK saat itu menjabat sebagai Kadis Pendidikan Tebing Tinggi dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang dan jasa,” tegas Khairur.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut telah terlebih dahulu menahan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi, Sumut, tahun anggaran 2024.
Dua tersangka, yakni Bambang Pranoto Seputra alias BPS selaku Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (perusahaan distributor barang), dan Bambang Giri Arianto alias BGA selaku Direktur Utama PT Gunung Emas Eka Putra (perusahaan penyedia barang).
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, penyidik menahan tersangka IK selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan," ujarnya.
Kasi Uheksi Bidang Pidsus Kejati Sumut itu menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
“Sementara untuk kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini masih dalam perhitungan tim ahli,” tutur Khairur.
