Medan (ANTARA) - Kepala Bidang Koperasi UKM Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan Anwar Syarif alias AS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024.
“Hari ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menetapkan AS sebagai tersangka korupsi kegiatan Medan Fashion Festival 2024, dengan nilai anggaran sebesar Rp4,85 miliar” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma di Medan, Senin (1/12).
Dia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Medan," ujarnya.
Sebelumnya, lanjut dia, penyidik telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni BIN selaku Kadis Koperasi UKM Perindag Kota Medan merangkap Pengguna Anggaran (PA), ES selaku mantan Sekretaris Dinas yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.
“Ketiga tersangka tersebut sudah terlebih dahulu ditahan di Rutan Kelas I Medan,” jelas Dapot.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, AS merupakan tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Tersangka AS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) merubah kualifikasi teknis pelaksanaan yang seharusnya dan mengarahkan kegiatan untuk dilaksanakan tersangka MH.
Selain itu, tersangka BIN selaku PA melakukan beberapa pembayaran kepada sub vendor atau sub pelaksana kegiatan secara tunai dan masih terdapat sisa pembayaran yang tidak dibayarkan secara patut.
Dimana seharusnya, kata Rizza, seluruh pembayaran kegiatan dibayarkan oleh tersangka MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
“Perbuatan AS bersama tiga tersangka lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,13 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” tegas Rizza.
