Medan (ANTARA) - Jaksa senior Teuku Rahmatsyah, SH, MH, MKn, mendapat kepercayaan untuk mengemban amanah baru sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Promosi jabatan tersebut dibenarkan Teuku Rahmatsyah. Ia mengucapkan terima kasih atas penunjukan dirinya ke jabatan strategis yang merupakan bagian dari promosi pejabat struktural di lingkungan Korps Adhyaksa.
“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Insya Allah, saya akan menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Teuku Rahmatsyah ketika dihubungi dari Medan, Selasa (14/10).
Saat ini, Teuku Rahmatsyah menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung di Jakarta.
Ia akan menggantikan Prihatin, SH, yang dipercaya sebagai Wakil Kepala Kejati Sulawesi Selatan.
Sementara jabatan Koordinator Jamintel Kejagung yang ditinggalkan Teuku Rahmatsyah akan diisi oleh Bayu Adhinugroho Arianto, SH, MH, yang sebelumnya menjabat Inspektur Keuangan II Muda pada Inspektorat Keuangan II Jamwas Kejagung.
“Jabatan Wakajati merupakan amanah besar dan tanggung jawab tinggi dalam menjaga integritas dan profesionalisme penegakan hukum,” jelasnya.
Pria kelahiran Banda Aceh, 31 Maret 1973, ini merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) Banda Aceh.
Teuku Rahmatsyah dikenal memiliki rekam jejak panjang dan pengalaman luas di berbagai bidang penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Sebelumnya, Teuku Rahmatsyah pernah menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Kepabeanan, Cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung.
Berprestasi di berbagai bidang
Selama bertugas di berbagai satuan kerja, Teuku Rahmatsyah dikenal sebagai jaksa berintegritas dan berdedikasi tinggi.
Saat menjabat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, ia berhasil membawa bidang Datun meraih peringkat pertama nasional selama tiga bulan berturut-turut pada tahun 2022.
Bidang Datun Kejati DKI Jakarta juga berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp5,7 triliun pada tahun yang sama.
Kiprahnya semakin dikenal saat memimpin Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dengan mencetak sejarah eksekusi denda perkara narkotika sebesar Rp2 miliar, yang menjadi pertama di Sumatera Utara.
Atas capaian tersebut, Bobby Nasution yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Medan memberikan penghargaan khusus kepada Kejari Medan pada Januari 2022 atas kontribusi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam pendampingan dan penagihan tunggakan pajak daerah.
Kejari Medan juga meraih sejumlah penghargaan bergengsi, di antaranya meraih juara Harapan I Penanganan Tindak Pidana Korupsi untuk Kejari Tipe A se-Indonesia pada tahun 2021.
Kemudian, penghargaan dari KPK pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) atas penanganan perkara dengan kerugian negara terbesar.
Selanjutnya, Kinerja Terbaik Satker Wilayah Kejati Sumut dalam penanganan tindak pidana korupsi, dan Predikat “Sangat Puas” dari Jaringan Survei Inisiatif (JSI) atas pelayanan publik Kejari Medan.
Selama menjabat di Medan, ia juga berhasil mengeksekusi 13 terpidana korupsi, lima di antaranya buronan, termasuk Adelin Lis, terpidana kelas kakap yang sempat melarikan diri ke luar negeri.
Dengan pengalaman lengkap di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, dan intelijen, Teuku Rahmatsyah diharapkan dapat memperkuat fungsi koordinatif, pembinaan, serta pengawasan internal kejaksaan di wilayah hukum Kejati NTT.
