Tapanuli Selatan (ANTARA) - Penyanyi legendaris Iwan Fals menyampaikan keprihatinan mendalam atas musibah banjir bandang yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, serta menyerukan penghentian total aktivitas penebangan hutan di Indonesia selama 50 tahun.
“Alam tidak bisa semata disalahkan. Banjir bandang ini dipicu pembalakan liar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Iwan Fals dalam keterangan yang dituangkan di Jakarta, ditampung ANTARA, di Sipirok , Jumat (11/12).
Ia menegaskan pemerintah perlu bertindak tegas terhadap perusahaan maupun oknum yang terlibat pembalakan liar. “Katanya negara hukum. Ya, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Hukum seberat-beratnya pelakunya, jangan ada pandang bulu,” ujarnya.
Iwan mengingatkan bahwa isu kerusakan hutan sudah ia suarakan sejak 1980 melalui lagu Isi Rimba Tak Ada Tempat Berpijak Lagi dalam album Sarjana Muda.
Pesan soal hutan yang gundul, erosi, serta bencana yang mengintai, menurut dia, kini kembali terbukti melalui bencana yang menimpa sejumlah provinsi di Sumatera.
Ia menilai pemerintah dan masyarakat perlu bergotong royong memulihkan kondisi sosial dan lingkungan pascabencana. Para korban, kata dia, harus mendapatkan bantuan dan hunian layak untuk menjamin kelangsungan hidup mereka.
Iwan juga mengusulkan adanya kesepakatan nasional untuk menghentikan seluruh aktivitas penebangan pohon di Indonesia selama 50 tahun, bahkan bila perlu hingga 100 tahun.
“Kalau ini tidak dilakukan, saya khawatir banjir bandang yang lebih besar bisa terjadi lagi,” ujarnya. Ia mendorong DPR mengevaluasi aturan terkait penebangan hutan dan memastikan penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih.
Selain itu, Koordinator Forum Wartawan Kebangsaan Raja Parlindungan Pane menilai pemerintah perlu membentuk badan khusus untuk memulihkan kondisi pascabencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
“Penanganan bencana berskala besar di Pulau Sumatera membutuhkan badan khusus. Presiden Prabowo perlu membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Aceh, Sumut, dan Sumbar,” kata Raja.
