Medan (ANTARA) -
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan Kepala Bidang (Kabid) Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Anwar Syarif alias AS, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menahan tersangka AS di Rutan Kelas I Medan,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, di Medan, Senin (1/12).
Dapot menyebut, penahanan dilakukan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah," tegasnya.
Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga tersangka lainnya, yakni BIN selaku Kadis Koperasi UKM merangkap Pengguna Anggaran (PA), ES selaku mantan Sekretaris Dinas yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.
Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza menjelaskan, AS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diduga mengubah kualifikasi teknis pelaksanaan dan mengarahkan penunjukan kegiatan kepada tersangka MH.
Selain itu, lanjut dia, terdapat pembayaran kepada sub vendor oleh tersangka BIN secara tunai dan tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.
“Perbuatan AS bersama tiga tersangka lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,13 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara,” jelasnya.
Rizza menegaskan, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur Rizza.
