Medan (ANTARA) - Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mencatat capaian kinerja signifikan sepanjang tahun 2025, meliputi peningkatan jumlah perkara, optimalisasi penuntutan, serta penyelesaian eksekusi terpidana dalam jumlah besar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Deny Marincka, SH, MH, di Medan, Jumat (12/12), menyampaikan bahwa sepanjang 2025, pihaknya telah menerima 2.428 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik.
Angka tersebut, lanjut dia, menunjukkan tingginya intensitas perkara pidana yang masuk ke wilayah hukum Kejari Medan.
Selain itu, di Seksi Pra Penuntutan telah menangani 1.722 berkas perkara, yang kemudian ditindaklanjuti dengan 704 penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
Menurut Deny, jumlah tersebut merupakan refleksi dari komitmen jaksa dalam memastikan setiap perkara memenuhi syarat formil dan materiil sebelum dilimpahkan ke persidangan.
“Penanganan perkara di Pidum Kejari Medan terus kami optimalkan. Seluruh jaksa bekerja maksimal untuk memastikan proses penuntutan berjalan profesional, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Deny Marincka.
Pada tahap pelaksanaan putusan pengadilan, Pidum Kejari Medan berhasil menuntaskan eksekusi terhadap 1.490 terpidana sepanjang tahun 2025.
Eksekusi dilakukan terhadap terpidana yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, baik pidana badan maupun jenis hukuman lainnya.
“Kami pastikan setiap putusan pengadilan yang inkrah segera dieksekusi, karena hal itu menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum,” tambah Deny.
Selain penuntutan dan eksekusi, Pidum Kejari Medan juga menyelesaikan dua perkara melalui Restorative Justice (RJ).
Mekanisme ini dianggap efektif untuk memberikan solusi keadilan yang lebih humanis bagi perkara-perkara tertentu.
Adapun kegiatan lainnya seperti supervisi, eksaminasi, dan sidang online tercatat nihil dalam laporan tahunan tersebut.
Dari sisi anggaran, kata Deny, Bidang Pidum Kejari Medan menerima pagu sebesar Rp 2.449.052.000, dengan realisasi mencapai Rp 2.374.184.821 atau 96,94 persen, serta menyisakan Rp 74.867.079.
Deny menyebut capaian realisasi anggaran tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan efisiensi program kerja Pidum Kejari Medan sepanjang 2025.
“Kami terus mengutamakan transparansi dan efektivitas anggaran, agar seluruh kegiatan penegakan hukum dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Deny.
Capaian kinerja tersebut menjadi gambaran keseluruhan pelaksanaan tugas Pidum Kejari Medan sepanjang tahun 2025, sekaligus menunjukkan komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan profesionalisme jaksa.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh program penegakan hukum secara transparan, efektif, dan tepat sasaran. Setiap anggaran yang digunakan harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas kinerja jaksa,” tegas Deny.
