Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memfasilitasi rapat harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Asahan sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah
Kegiatan berlangsung di Kanwil Kemenkumham Sumut, Kamis (11/12), dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah.
Empat ranperbup yang dibahas meliputi Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan Umum, Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil, Penyelenggaraan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional, serta Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Asahan Tahun 2025–2029.
Ferry Ferdiansyah mengatakan pentingnya harmonisasi sebagai langkah mencegah disharmonisasi regulasi daerah, sekaligus memastikan keselarasan norma dengan ketentuan nasional dan kebijakan Asta Cita Presiden.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, KB, PPPA Kabupaten Asahan Edi Sukmana mengatakan penyusunan Peta Jalan Pembangunan Kependudukan menjadi instrumen strategis dalam mengintegrasikan isu kependudukan ke dalam perencanaan daerah.
Dokumen tersebut, katanya, diharapkan mampu mendorong pemanfaatan bonus demografi sekaligus mengatasi persoalan pertumbuhan penduduk, stunting, dan kualitas sumber daya manusia.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan Suherman Siregar menyampaikan bahwa Ranperbup Manajemen Talenta diperlukan untuk memperkuat penerapan sistem merit, mendukung suksesi kepemimpinan, serta meningkatkan profesionalisme aparatur dalam pelayanan publik.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sumut kemudian memaparkan hasil harmonisasi berdasarkan ketentuan vertikal dan horizontal sesuai Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM M.HH-01.PP.02.01 Tahun 2023.
Penyesuaian juga dilakukan dengan mengacu pada teknik penyusunan peraturan perundang-undangan menurut Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
