Medan (ANTARA) - Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menangani 50 perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
“Dari 50 perkara tersebut, sebanyak 15 berada pada tahap penyelidikan, 15 perkara pada tahap penyidikan, dan 20 perkara telah ke tahap penuntutan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, di Medan, Jumat (12/12).
Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah mengeksekusi 25 perkara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Rizza menyampaikan bahwa sepanjang tahun anggaran 2025, Bidang Pidsus Kejari Medan mencatat capaian signifikan yang mencerminkan peningkatan efektivitas penanganan perkara dan pemulihan kerugian keuangan negara.
Pada tahap penyelidikan, kata Rizza, nilai pemulihan kerugian keuangan negara mencapai Rp2.348.061.629 atau Rp2,34 miliar lebih.
Sedangkan pada tahap penyidikan, pihaknya telah menyita aset berupa tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan senilai Rp21,91 miliar, serta aset di Jalan Sutomo Medan senilai Rp13,57 miliar.
Selain itu turut disita uang tunai sebesar Rp114,22 juta, pembayaran denda Rp400 juta, uang pengganti sebesar Rp105,85 miliar, serta mata uang asing senilai US$2.938.556,4 atau setara dengan Rp48,66 miliar.
“Untuk kedepannya Pidsus Kejari Medan akan terus meningkatkan kualitas serta performa dalam penanganan korupsi di wilayah kerja satuan, agar capaian positif tahun ini dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas program dan layanan secara konsisten di tahun-tahun berikutnya,” tegas Rizza.
