Tapanuli Utara (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk mengatakan, pihaknya melakukan penahanan atas tersangka korupsi, yakni RR selaku kepala desa aktif di Kecamatan Muara, Taput.
"Kejaksaaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara melakukan penahanan atas kepala desa di Kecamatan Muara inisial RR yang diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun 2023 dan 2024," ujar Kajari Taput, Dedy Frits, Jumat (5/12).
Disebutkan, berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara oleh tim Inspektorat Taput, RR diduga korupsi dan merugikan keuangan negara sebesar Rp. 254.279.816.
Penahanan atas tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kejari Tapanuli Utara Nomor Print -07/L.2.221/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025 selama 20 hari sejak 4 - 23 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung.
"Tim penyidik tetap melakukan pengembangan dan akan mencermati fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak menutup kemungkinan apabila ada bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain untuk diminta pertanggungjawaban akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya sesuai ketentuan," terangnya.
Dalam berkas terpisah, penyidik kejaksaan juga mengungkapkan detail perkara korupsi yang merupakan pengembangan atas tindak pidana korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika Taput yang sebelumnya telah menjerat tiga pelaku, dan melakukan penahanan atas tersangka baru.
