Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Sumatera Utara menghadirkan empat narasumber lintas sektor dalam deseminasi Kekayaan Intelektual (KI) yang digelar di Kota Pematangsiantar, Senin (8/12).
Kegiatan tersebut menyoroti desain industri dan merek terdaftar sebagai kunci penguatan kreativitas, inovasi, serta daya saing industri daerah yang berkelanjutan.
Dari aspek regulasi, Pemeriksa Desain Industri Muda Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Junita Asni Siagian, memaparkan pengenalan desain industri dan merek, serta menjelaskan syarat dan tahapan pengajuan desain industri untuk memperoleh perlindungan hukum.
Ia menegaskan bahwa desain industri yang telah terlindungi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan nilai komersial produk.
Koordinator Pusat Kekayaan Intelektual, Kewirausahaan, dan Inkubator Bisnis LPPM Universitas Negeri Medan, Bagoes Maulana, menyoroti perlunya transformasi paradigma desain industri di tengah krisis global, tekanan sosial, dan dinamika regulasi.
Menurut dia, desain masa depan harus membawa paradigma “desain + inovasi + keberlanjutan”, bukan sekadar mengejar efisiensi produksi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan, kesejahteraan sosial, dan ketahanan ekonomi jangka panjang.
Dari sektor pariwisata, Kepala Bidang Bina Objek dan Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Utara, Maike Moganai Ritonga, menyampaikan bahwa desain industri memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem kreatif.
Desain yang kuat, katanya, mampu meningkatkan daya tarik produk dan destinasi, sekaligus memperkuat identitas daerah dalam persaingan global.
Sementara itu, Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Utara, Surya Saputra Simarmata, menjelaskan penerapan desain industri dan merek terdaftar pada sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM).
