Dalam perkara ini, Hironimus mengatakan akibat dari perbuatan tersangka kerugian keuangan negara sebesar Rp200.326.000.
"Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
"Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik," tuturnya.