Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, mencatat pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp181,2 miliar lebih sepanjang 2025 dari berbagai penanganan perkara tindak pidana korupsi (Pidsus) dan perkara hukum lainnya.
Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, di Medan, Jumat (12/12) mengatakan capaian tersebut merupakan bagian dari penguatan kinerja jajarannya dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara secara maksimal.
“Bidang Pidsus dan Intelijen terus kita minta bekerja sama melacak harta para tersangka dan terdakwa untuk memastikan pengembalian keuangan negara,” kata Fajar.
Total pemulihan keuangan negara hingga pekan kedua Desember 2025 tercatat Rp181.257.519.464 atau Rp181,25 miliar lebih. Dari bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), kata Fajar, pemulihan tahap penyelidikan mencapai Rp2,34 miliar.
Sementara pada tahap penyidikan, lanjut dia, dilakukan penyitaan sejumlah aset, antara lain tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan senilai Rp21,91 miliar, aset tanah di Jalan Sutomo senilai Rp13,5 juta, serta uang tunai Rp114,22 juta.
Selain itu, pembayaran denda Rp400 juta, uang pengganti (UP) Rp105,85 miliar, dan konversi mata uang asing sebesar US$2.938.556,4 atau setara Rp48,66 miliar turut menambah nilai pemulihan.
Dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), pemulihan keuangan negara bertambah Rp2,06 miliar melalui penanganan litigasi dan layanan hukum lainnya.
Fajar mengatakan pihaknya tidak hanya menargetkan capaian numerik, tetapi juga peningkatan kualitas penanganan perkara.
“Kita ingin penanganan perkara mengungkap seluas-luasnya, bukan sekadar mengejar kuantitas,” ujarnya.
Sepanjang 2025, bidang Pidsus menangani 15 penyelidikan, 15 penyidikan, 20 penuntutan, dan mengeksekusi 25 perkara tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Sedangkan Bidang Intelijen mengamankan enam DPO, melakukan pengawasan aliran kepercayaan, serta memberikan penyuluhan hukum melalui 12 kegiatan termasuk program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang menjangkau 7.448 siswa.
Bidang Pidana Umum (Pidum) menerima 2.428 SPDP, menyelesaikan 704 penuntutan, mengeksekusi 1.490 terpidana, serta menerapkan Restorative Justice pada dua perkara.
Sementara itu, di Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mengeksekusi 494 barang bukti, melakukan penjualan langsung 47 kendaraan, serta mengajukan puluhan kendaraan ke Kejati Sumut dan KPKNL Medan untuk proses pemulihan aset.
Fajar juga menyampaikan apresiasi kepada insan media yang telah menjadi mitra penting dalam penyampaian informasi serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan hukum di Kejari Medan.
“Selain itu, dengan sinergi seluruh bidang, Kejari Medan menutup tahun dengan capaian signifikan sekaligus membawa optimisme baru untuk pelayanan hukum yang semakin baik ke depannya,” jelasnya.
