Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara memberikan kemudahan dalam penggantian paspor bagi warga terdampak bencana alam di wilayah tersebut.
"Untuk bencana ada kebijakan khusus, jadi ada beberapa tahapan yang bisa diberikan pengecualian untuk penggantian paspor yang rusak maupun hilang," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara Teodorus Simarmata di Medan, Jumat.
Teodorus melanjutkan dalam penggantian paspor bagi warga terdampak bencana di Sumut juga diberikan kemudahan biaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Akbar Drajat menjelaskan pelayanan paspor kepada masyarakat yang telah mengajukan permohonan sebelum bencana dapat dilakukan penjadwalan ulang.
"Kemudian terkait pelayanan bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan paspor akibat bencana alam maka akan dibebaskan dari denda," ujarnya.
Akbar menambahkan untuk memperoleh pembebasan denda tersebut, mereka diwajibkan membawa surat keterangan dari aparatur lingkungan setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan korban bencana.
"Jadi, mereka hanya membawa surat validasi dari lingkungan setempat dan tidak dikenakan denda. Kalau normal biasanya dikenakan denda, namun ini keadaan bencana," ujarnya.
Ia mengatakan hingga saat ini, belum ada yang mendaftar ulang karena akses ke Sibolga belum kembali normal. Meski demikian, pihaknya sudah membuka pelayanan di kantor.
Untuk memperlancar proses, pemohon diminta melampirkan dokumen di antaranya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, paspor yang telah rusak atau salinan paspor sebelumnya (jika paspor masih dapat ditemukan meskipun dalam kondisi rusak akibat banjir, pemohon wajib membawanya).
Jika tidak tersisa maka alternatif lain membawa salinan paspor yang didapatkan di kantor penerbit paspor.
