Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melaksanakan sejumlah kegiatan edukasi dan penegakan hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, termasuk pemusnahan barang bukti dari 127 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pemusnahan dilakukan pada Selasa (9/12), di halaman Kantor Kejari Belawan, Jalan Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli Belawan, sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus memastikan barang bukti tindak pidana dimusnahkan sesuai ketentuan,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, di Medan, Jumat (12/12).
Ia menyebutkan adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu-sabu sekitar 304,39 gram, ganja 14,2 gram, pil ekstasi 21,8 gram, 22 unit telepon genggam, 18 timbangan elektrik, 15 senjata tajam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Selain penegakan hukum, lanjut dia, pihaknya juga membagikan stiker kampanye anti korupsi kepada masyarakat sebagai bagian dari edukasi publik.
“Kampanye visual ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama,” jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya juga bekerja sama dengan Puskesmas Belawan menggelar pemeriksaan kesehatan bagi seluruh pegawai dan PPNPN sebagai dukungan terhadap kesejahteraan sumber daya manusia dan peningkatan profesionalisme aparatur kejaksaan.
“Rangkaian kegiatan Hakordia ditutup dengan dialog interaktif di TVRI yang mengangkat tema pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutur dia.
Melalui siaran televisi, pesan edukasi diharapkan menjangkau masyarakat lebih luas dan menumbuhkan kesadaran kolektif tentang bahaya korupsi.
Ia menambahkan Kepala Kejari Belawan Dr. Yusup Darmaputra, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi melalui edukasi, pencegahan, dan penindakan.
“Melawan korupsi adalah tugas kita bersama. Kami akan terus bekerja profesional dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar upaya ini semakin kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.
