Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menegaskan bahwa jaksa yang menangani kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan, dengan menjaga keseimbangan antara pemulihan kerugian keuangan negara dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang beritikad baik.
“Kami ingin menyampaikan bahwa jaksa selaku penyidik dalam perkara penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, berupaya tidak hanya semata-mata untuk menghukum para pelaku secara represif, tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Harli di Medan, Rabu (22/10).
Ia menjelaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, Kejati Sumut menekankan pendekatan yang proporsional agar penegakan hukum tetap berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Dalam perkara ini, kami mempertimbangkan agar penegakan hukum yang berkeadilan dapat tercapai. Ada hak-hak konsumen yang beritikad baik yang harus dijamin, dan jalannya operasionalisasi korporasi juga perlu tetap terjaga di satu sisi,” jelasnya.
Namun, di sisi lain, lanjut Harli, penegakan hukum secara represif dan upaya pemulihan terhadap kerugian keuangan negara tetap dilakukan secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kajati menyebutkan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150 miliar oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) merupakan bentuk kesadaran dan itikad baik dari pihak terkait.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini menjadi bukti adanya kesadaran hukum. Hal itu tentu akan menjadi pertimbangan dan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah beritikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Harli mengatakan bahwa perhitungan pasti terkait besaran kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh tim ahli.
“Secara riil, kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh ahli. Penyidik akan menunggu hasil tersebut sambil tetap mendorong upaya pengembalian lanjutan apabila hasil perhitungan menunjukkan nilai kerugian yang lebih besar dari jumlah yang telah dikembalikan hari ini,” jelas dia.
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yakni Iman Subakti alias IS selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Kemudian, Askani alias A selaku mantan Kepala Kanwil BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis alias ARL selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Harli.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus menjalankan penyidikan secara profesional dan transparan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga memastikan hak-hak negara dipulihkan sepenuhnya,” tegasnya.
