Medan (ANTARA) - Dua petani asal Aceh, yakni Basaruddin alias Din (32) dan Nyak Ali alias Ali (30), dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan karena dinilai terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,3 kilogram dari Malaysia ke Kota Medan, Sumatera Utara.
“Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama 16 tahun,” ujar JPU William Soaloon di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/12).
Selain pidana penjara, JPU Kejari Belawan juga menuntut kedua terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan penjara.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata dia.
Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua M Kasim kemudian memberikan kesempatan kepada penasehat hukum kedua terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (10/12), dengan agenda pledoi dari kedua terdakwa maupun penasehat hukumnya,” tutur Kasim.
JPU William Soaloon dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula ketika terdakwa Basaruddin yang bekerja di Malaysia menerima tawaran dari seorang bernama Nazar untuk membawa lima bungkus sabu-sabu ke Indonesia dengan upah Rp50 juta.
Kemudian, terdakwa Basaruddin mengajak rekannya, terdakwa Nyak Ali, yang dijanjikan bayaran Rp20 juta.
Pada 14 Juni 2025, kedua terdakwa tiba di Pelabuhan Dumai dari Malaysia lalu diarahkan menuju Bagan Batu.
Di depan terminal pada 15 Juni 2025, seseorang suruhan Nazar menyerahkan tas ransel berisi lima bungkus sabu kepada terdakwa Basaruddin.
Keduanya kemudian berangkat ke Medan menggunakan bus dan tiba sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka diminta menyerahkan paket tersebut kepada seseorang di Jalan Ampera, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
“Saat tiba di lokasi, orang yang kedua terdakwa temui ternyata anggota Polda Sumut yang sedang melakukan penyamaran. Sekitar pukul 22.00 WIB, kedua terdakwa ditangkap bersama barang bukti tas ransel berisi sabu seberat 2,3 kilogram,” ujar William.
