Madina (ANTARA) - Oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI), Farin Siregar (45) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal (Madina) usai diduga memeras salah seorang kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan, Kamis (25/7).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,8 juta dan dua ponsel.
Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH menyampaikan, tersangka ditangkap dalam kasus pemerasan salah satu kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan. Aksi itu terjadi di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.
"Tersangka melakukan pemerasan kepada kepala sekolah dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di Kecamatan Kotanopan soal Program Indonesia Pintar (PIP)," katanya.
"Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," kata Bagus Seto, Jumat (25/7).
Bagus menyebut FS kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut. Tersangka dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
"Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," tegasnya.
