Medan (ANTARA) - Menteri Agama Prof. Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya. Pernyataan dan klarifikasi yang disampaikan oleh Menteri Agama terkait zakat patut kita sikapi dengan jernih dan proporsional.
Dalam konteks keIslaman, zakat bukan sekadar instrumen sosial, melainkan kewajiban individual (fardhu ‘ain) yang memiliki landasan teologis yang sangat kuat. Zakat adalah bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya menunjukkan komitmen yang kuat terhadap prinsip-prinsip dasar ajaran Islam.
Zakat memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus. Secara spiritual, zakat adalah bentuk ketaatan dan penyucian diri. Allah memerintahkan zakat bukan hanya untuk membersihkan harta, tetapi juga untuk membersihkan jiwa dari sifat kikir dan individualistik.
Secara sosial, zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan agar tidak berputar pada kelompok tertentu saja. Di sinilah zakat menjadi fondasi keadilan ekonomi dalam Islam. Zakat memang memiliki fungsi redistributif, tetapi untuk menciptakan transformasi ekonomi jangka panjang, dibutuhkan instrumen pelengkap yang mampu membangun aset dan kemandirian.
Apa yang disampaikan Menteri Agama dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah sejatinya merupakan ajakan intelektual untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Zakat tetap wajib, tetapi penguatan ekonomi syariah nasional membutuhkan integrasi yang lebih komprehensif antara zakat, wakaf, infak, dan sedekah.
Di sinilah letak urgensi pendekatan baru tersebut. Melihat bahwa tantangan ekonomi umat saat ini tidak cukup dijawab dengan pendekatan karitatif semata. Kita memerlukan model pemberdayaan yang berkelanjutan. Pengalaman negara-negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab dalam mengelola wakaf secara profesional patut menjadi bahan pembelajaran dan kebijakan publik.
Gagasan optimalisasi wakaf produktif bukanlah pengurangan makna zakat, melainkan penguatan ekosistem ekonomi syariah secara menyeluruh. Justru dengan sinergi instrumen-instrumen tersebut, potensi besar umat Islam Indonesia dapat dikelola lebih strategis untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan UMKM, dan pembangunan sosial lainnya.
Dalam artian bahwa gagasan ini dapat dipahami sebagai ajakan untuk membangun ekosistem Islamic social finance yang komprehensif. Zakat tetap menjadi kewajiban individual yang berdimensi ibadah, sementara wakaf dan instrumen filantropi lainnya dapat diperkuat sebagai instrumen pembangunan ekonomi kolektif. Keduanya bukan pilihan yang saling menegasikan, melainkan saling melengkapi.
Dalam kerangka kelembagaan nasional, peran Badan Amil Zakat Nasional menjadi sangat strategis dalam memastikan pengelolaan zakat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penguatan tata kelola, digitalisasi sistem penghimpunan, serta integrasi data kemiskinan nasional merupakan langkah penting agar dana zakat benar-benar tepat sasaran.
Pada saat yang sama, penguatan regulasi dan manajemen wakaf produktif perlu didorong agar aset umat dapat berkembang secara optimal. Selain itu, gagasan sinergi ini juga relevan dengan agenda pembangunan berkelanjutan.
Ketika zakat digunakan untuk memperkuat konsumsi dan daya tahan ekonomi kelompok rentan, sementara wakaf dikembangkan untuk membiayai pendidikan, layanan kesehatan, dan penguatan UMKM, maka dampaknya akan bersifat struktural. Ekonomi umat tidak hanya ditopang oleh bantuan sesaat, tetapi juga oleh pembangunan aset yang berkelanjutan.
Secara teologis, pendekatan ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Justru ia sejalan dengan tujuan besar maqashid al-shariah, khususnya dalam menjaga harta (hifz al-mal) dan menjaga kesejahteraan sosial (tahqiq al-maslahah). Artinya, pengelolaan dana umat tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban normatif, tetapi juga pada penciptaan kemaslahatan yang lebih luas dan berkelanjutan.
Karena itu, alih-alih memperbesar polemik, lebih bijak jika kita menangkap semangat besar yang ingin dibangun: zakat tetap wajib dan harus ditunaikan, sementara wakaf dan filantropi Islam lainnya perlu dikelola lebih produktif. Dengan sinergi tersebut, potensi ekonomi umat bisa berkembang lebih kuat dan memberi manfaat yang lebih luas bagi bangsa.
Pada akhirnya, semangat yang perlu ditangkap adalah bagaimana dana umat dapat dikelola secara lebih visioner, profesional, dan berorientasi pada pemberdayaan. Dengan sinergi yang kuat, potensi besar umat Islam Indonesia dapat menjadi kekuatan nyata dalam membangun kesejahteraan sosial dan memperkuat ekonomi bangsa secara berkeadilan.
***) Penulis adalah Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag
Rektor UIN Sumatera Utara Medan
Meneguhkan Kewajiban Zakat dan Menguatkan Sinergi Wakaf, Infaq dan Sadaqah dalam Membangun Ekonomi Umat
Rabu, 4 Maret 2026 11:31 WIB 5662
Rektor UINSU Prof Nurhayati (ANTARA/HO-)
