Medan (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengapresiasi inisiatif koordinasi teknis yang dilakukan Ditjen AHU karena dinilai memberikan solusi konkret terhadap berbagai persoalan layanan yang selama ini dihadapi di lapangan.

"Kegiatan tersebut memiliki nilai strategis bagi peningkatan kualitas layanan AHU di Sumatera Utara, terutama pelayanan pewarganegaraan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat," kata Ignatius di Medan, Rabu.

Menurut dia, momentum koordinasi itu perlu terus dijaga secara berkelanjutan agar layanan AHU di Sumatera Utara semakin optimal, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum memperkuat koordinasi teknis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara guna meningkatkan kualitas serta jangkauan layanan administrasi hukum umum (AHU), khususnya pelayanan kewarganegaraan di wilayah Sumatera Utara.

Koordinasi yang berlangsung pada Rabu itu mencakup dua agenda utama, yakni pemetaan kebutuhan kerja sama program AHU dan sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor M.HH-1.AH.10.02 Tahun 2026 tentang perubahan pedoman pelaksanaan tertib proses pewarganegaraan.

Kegiatan tersebut dihadiri Tim Penanganan Kerja Sama pada Sekretariat Ditjen AHU bersama Tim Direktorat Tata Negara sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan kantor wilayah sebagai ujung tombak pelayanan hukum di daerah.

Dalam forum itu, Tim Penanganan Kerja Sama memaparkan hasil pemetaan kebutuhan kolaborasi di lingkungan Ditjen AHU sekaligus menginventarisasi kebutuhan kerja sama program AHU di Kanwil Kemenkum Sumut.

Melalui langkah itu, kantor wilayah didorong memperluas koordinasi dengan kementerian maupun lembaga di tingkat pusat melalui jalur resmi Ditjen AHU sehingga kapasitas layanan hukum kepada masyarakat dapat semakin komprehensif, terintegrasi, dan tepat sasaran.

Sementara itu, Tim Direktorat Tata Negara menekankan substansi surat edaran terbaru yang memberikan mandat lebih besar kepada kantor wilayah untuk berperan aktif dalam pelayanan kewarganegaraan.

Dalam aturan tersebut, kantor wilayah diwajibkan memastikan setiap pemohon kewarganegaraan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain sosialisasi regulasi, kegiatan itu juga menghadirkan penguatan asistensi teknis terkait berbagai layanan kewarganegaraan, mulai dari layanan anak berkewarganegaraan ganda

Penegasan status kewarganegaraan, penanganan kehilangan kewarganegaraan, hingga proses perolehan kewarganegaraan.
Penguatan itu dinilai penting mengingat persoalan kewarganegaraan di daerah kerap memiliki tingkat kompleksitas tinggi sehingga dibutuhkan pemahaman yang seragam di seluruh jajaran kantor wilayah.



Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026