Padangsidimpuan (ANTARA) - Pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Jalan Kenanga Nomor 08, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Selasa (14/04), berlangsung dengan aman dan lancar serta kembali menjadi perhatian publik.

Pihak Pemohon melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa proses eksekusi tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak merugikan pihak mana pun.

Kuasa hukum Pemohon, M.Reza Pahlevi Nasution SH, bersama timnya menyampaikan bahwa seluruh proses telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah melalui rangkaian panjang peradilan.

Perkara ini, kata Reza, bukanlah persoalan baru. Sengketa telah berjalan sekitar 10 tahun dan diputus sejak tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung RI pada 18 April 2018.

Dengan putusan tersebut, status kepemilikan objek sengketa dinyatakan sah dan tidak lagi dapat diperdebatkan secara hukum.

Lebih lanjut dijelaskan, objek sengketa dilelang melalui KPKNL pada 13 Oktober 2022, dengan Syahlan sebagai pemenang lelang yang sah berdasarkan risalah resmi negara.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihak Termohon, dr Badjora, telah menerima dana hasil lelang sebesar Rp886 juta lebih pada 21 Maret 2025.

Menurutnya, penerimaan dana tersebut merupakan bentuk pengakuan hukum atas keabsahan proses lelang yang telah dilaksanakan.

“Tidak dapat dibenarkan jika di satu sisi menerima hasil lelang, namun di sisi lain menolak menyerahkan objek,” ujar Reza.

Pihak Pemohon, lanjutnya, juga telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak mencapai kesepakatan.

Pengadilan bahkan telah mengeluarkan teguran (aanmaning) serta memfasilitasi mediasi, namun pihak Termohon tetap tidak bersedia mengosongkan objek.

Karena itu, eksekusi pengosongan dinilai sebagai langkah penegakan hukum guna memberikan kepastian dan perlindungan kepada pemenang lelang.

Di akhir keterangannya, kuasa hukum mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.



Pewarta: Kodir Pohan
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026