Tebing Tinggi (ANTARA) - Polsek Rambutan dibantu Satreskrim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Nita Rika Irawan Gultom (43) di rumah keluarganya Sei Suka, Batu Bara Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17:00 WIB.
Pelaku berinisial RP (29) tak lain tetangga korban sendiri yang tinggal di Jl. Kutilang BTN Perumahan Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. Tidak sampai 24 jam polisi berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Peristiwa yang terjadi Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 18:45 WIB menghebohkan warga Tebing Tinggi. Pelaku kabur pasca kejadian terendus polisi keberadaannya. Setelah dilakukan pemeriksaan terungkap motifnya hanya tersinggung dengan postingan di facebook korban.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono mengatakan pelaku berhasil terendus keberadaannya, hingga tim Satreskrim Polsek Rambutan dan Satreskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat dan tidak sampai 24 jam pelaku berhasil ditangkap.
"Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban akibat emosi setelah terjadi cekcok terkait unggahan di media sosial Facebook," Sambung AKP Mulyono.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan sebilah pisau sangkur untuk menyerang korban. Barang bukti sangkur di temukan di Jalan Gelatik, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.
"Saat ini, Pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan terhadapnya dijerat dengan Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan," pungkasnya.
Pewarta: DarmawanEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026