Medan (ANTARA) - Empat pria didakwa melakukan pencurian besi secara berulang pada proyek pembangunan Stadion Teladan, Kota Medan, Sumatera Utara. Aksi tersebut dilakukan berkali-kali sejak Agustus hingga Oktober 2025.
“Para terdakwa memanfaatkan celah pada pagar seng proyek untuk melancarkan aksinya. Mereka menggunakan alat sederhana berupa bambu yang dimodifikasi dengan kait besi untuk menarik material dari dalam area proyek,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Sianipar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (16/4).
Keempat terdakwa masing-masing Seven Boy Doloksaribu (32), Tomi Syahputra Purba (29), Chandra Dolok Saribu (42), dan Benhard Halomoan Tambunan (54).
“Aksi dilakukan beberapa kali di waktu berbeda dengan cara yang sama,” ujar JPU Kejari Medan Elvina saat membacakan surat dakwaan di persidangan.
Pada aksi pertama pada Agustus 2025, para terdakwa disebut mengambil sekitar 10 kilogram besi yang kemudian dijual seharga Rp35 ribu dan dibagi rata.
Selanjutnya pada September 2025, mereka kembali beraksi dan membawa 21 kilogram besi senilai Rp73.500. Pada 13 Oktober 2025, para terdakwa kembali mencuri dua batang besi dengan berat 11 kilogram dan menjualnya seharga Rp38.500.
Masih pada hari yang sama, aksi kembali dilakukan dan mereka membawa kabur 15 kilogram besi dengan nilai penjualan Rp52.500.
Akibat perbuatan tersebut, pihak proyek Stadion Teladan mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
JPU menyebutkan perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sehingga memenuhi unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Para terdakwa dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar dia.
Setelah mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Cipto Nababan kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada sidang berikutnya.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda saksi dari penuntut umum,” kata Cipto.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026