Medan (ANTARA) - Tidak diragukan lagi bahwa zakat telah tumbuh dalam kehidupan keberagamaan umat Islam Indonesia sejak agama yang di bawa nabi Muhammad SAW itu menginjakkan kakinya di Nusantara.
Sebagai rukun Islam sebagaimana halnya Syahdat, Salat, Puasa dan Haji, umat Islam dengan ketundukan dan kepatuhannya terhadap syari’at telah menunaikan zakat; terlepas apakah zakat mal ataupun zakat fitrah.
Namun dalam masa yang panjang itu juga, zakat sebagai pilar ekonomi Islam belum sepenuhnya berhasil mengentaskan kemiskinan dan kebodohan yang mendera umat Islam.
Beberapa riset yang dikerjakan oleh akademisi telah mencoba mencari akar masalahnya. Jawaban yang ditemukan juga bervariasi tergantung dengan fokus masalah yang ingin dipecahkan.
Beberapa peneliti menyebut masalah serius yang dihadapi adalah manajemen pengelolaan zakat yang cenderung masih tradisional dan belum menerapkan manajemen modern.
Ada juga peneliti yang mengatakan masalah dasarnya adalah rendahnya SDM zakat. Bahkan ada yang menyatakan masalah zakat yang utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk berzakat terlebih-lebih menjadikan BAZ atau LAZ sebagai lembaga spesifik yang menerima pembayaran zakat.
Persoalan-persoalan ini menyebabkan pengelolaan zakat tidak optimal. Selanjutnya dampaknya terhadap perbaikan kehidupan ekonomi umat juga belum terlihat. Padahal dalam hitung-hitungan BAZNAS, potensi zakat kita sesungguhnya cukup besar bahkan mencapai 327 T lebih. Hanya saja realisasinya tidak lebih 10 % atau sekitar 41 T.
Berdasarkan fakta Sejarah pengelolaan zakat di Indonesia, sulit untuk membantah sebuah kenyataan pahit bahwa zakat sesungguhnya belum berhasil sebagai soko guru perekonomian umat Islam Indonesia. Zakat belum dapat berfungsi sebagai panacea kehidupan sosial ekonomi umat.
Pertanyaan selanjutnya adalah, sampai kapan kita berharap dengan zakat? Kenapa kita tidak melirik dan fokus pada instrumen keuangan Islam lainnya, yang bisa jadi lebih prospektif dan futuristik. Sesungguhnya dalam konteks inilah kita sejatinya memahami pernyataan Menteri Agama RI, Prof. Dr. Nasaruddin Umar pada acara Sarasehan 99 Ekonom Syariah : Sharia Investment Forum 2026 digelar oleh Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF.
Agaknya tidaklah mungkin Menteri Agama pada acara yang bertajuk "Pengarusutamaan Ekonomi Syariah sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional’, menyatakan zakat tidak penting dan karenanya dapat ditinggalkan. Hemat saya Menteri Agama tentulah sangat memahami bahwa zakat sebagai rukun Islam adalah sesuatu yang wajib ditunaikan umat Islam secara taken for granted. Hal ini sesuatu yang final dalam keyakinan dasar Islam.
Menteri Agama sesungguhnya hanya ingin mengingatkan dan menyadarkan umat Islam, bahwa berharap hanya pada zakat tidak akan membawa perubahan besar dalam kehidupan umat Islam. Selama ini harapan kita terhadap zakat sangat besar.
Zakat diharapkan dapat memberdayakan ekonomi Umat. Zakat juga diharapkan membantu sarana dan prasarana pendidikan umat, pelayanan kesehatan dan lainnya. Padahal, sebagaimana yang dinyatakan diawal artikel ini, kemampuan zakat tidak sebesar yang diharapkan. Berangkat dari kenyataan ini, masihkan kita terus hanya berharap kepada zakat.
Poin penting dari pernyataan Menteri Agama sesungguhnya terletak pada ajakannya untuk melirik instrumen keuangan publik Islam lainnya. Sebut saja Sadaqah, Infaq dan Wakaf.
Untuk yang terakhir, contoh-contoh dari negara-negara Islam telah menunjukkan keberhasilan dalam pengelolaan wakaf dan dampaknya terhadap kesejahteraan umat Islam. Sebagai contoh, sebut saja misalnya Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab. Bahkan Singapura juga menjadi contoh keberhasilan mereka mengelola wakaf.
Beberapa tahun lalu, ketika wakaf uang diperkenalkan di Indonesia, Pusat Studi Timur Tengah Universitas Indonesia melakukan penelitian untuk melihat potensi wakaf uang di Indonesia. Hasilnya adalah, potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar. Bahkan hitung-hitungan penelitinya mencapai Triliunan rupiah.
Ada yang menyebut potensi wakaf uang mencapai 180 T pertahunnya. Namun realisasinya baru 3,5 T. Inilah yang seharusnya dilirik oleh umat Islam dan selanjutnya dikembangkan.
Sadaqah dan infaq juga harus digalakkan lagi. Sayangnya kedua instrumen ini terlanjur dipahami sebagai bentuk pemberian yang kecil-kecil atau pemberian ala kadarnya. Lihatlah kotak infaq di masjid-masjid, isinya adalah uang recehan dan sesekali terlihat uang Rp. 20.000 atau Rp. 50.000,-.
Hal ini bertolak belakang dengan kenyataan sejarah Islam awal. Para sahabat kerap bersedekah dan berinfak dalam jumlah yang besar yang terkadang di luar nalar kita saat ini. Sahabat Nabi Umar bin Khattab pernah mewakafkan tanah Khaibar sebagai tanah terbaik yang dimiliki Umar saat itu.
Bukan saja tanah terbaik tetapi juga tanah yang ia sukai. Sahabat Nabi yang lain, Utsman bin Affan menyerahkan kebun kurmanya untuk ditukar dengan satu pohon kurma yang buahnya kerap menjadi rebutan anak-anak miskin. Demikianlah, sadaqah atau infaq pada awal Islam, sesuatu yang sebenarnya sangat mahal dan bernilai tinggi.
Sampai di sini, jelas bahwa diskusi Menteri Agama pada forum tersebut sesungguhnya lebih pada upaya untuk mengajak umat Islam untuk keluar dari cara berpikir normatif tentang zakat ke model berpikir yang tidak biasa.
Dikatakan tidak biasa, karena Menteri Agama mengajak untuk melihat instrumen keuangan publik Islam lainnya yang potensial namun kurang diberi perhatian serius selama ini. Apakah sebabnya karena dihukumkan sunnat atau karena terlanjur dipahami sadaqah dan infaq itu pemberian dalam jumlah kecil.
Sembari memperbaiki tata kelola lembaga BAZ atau LAZ dan meningkatkan literasi umat tentang zakat, sudah saatnya umat Islam lebih serius dalam mengembangkan instrumen keuangan publi Islam lainnya.
Agaknya yang menjadi prioritas saat ini adalah Infaq, Sadaqah dan Wakaf. Jika tiga instrument ini dikelola dengan baik, maka dampaknya pada kehidupan sosial ekonomi umat akan lebih terasa. Wa Allahu A’lam bi al-Shawab.
***( Penulis adalah Rektor UIN Sumatera Utara Medan Prof Dr Nurhayati M.Ag
Pewarta: Prof Nurhayati ***)Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026