Deli Serdang (ANTARA) - Tim penasihat hukum (PH) Marlina alias Afang (60) menolak penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, Sumatera Utara.
“Kami menolak dengan tegas penetapan tersangka terhadap klien kami karena proses hukum tersebut kami nilai sarat kejanggalan dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi,” kata penasihat hukum Benito Asdhie Kodiyat MS di Medan, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/509/VI/2024/SPKT/Polresta Deli Serdang tertanggal 5 Juni 2024.
Menurut dia, perkara yang menjerat kliennya bermula dari perjanjian jual beli pakan ayam dengan Erick Wu selaku pelapor, yang kemudian memicu perdebatan terkait jumlah utang piutang.
“Namun, klien kami merasa sudah membayarnya dengan cara mencicil,” ujarnya.
Benito menambahkan, sengketa tersebut sebelumnya telah diajukan melalui jalur perdata ke Pengadilan Negeri Medan dengan register Nomor 1109/Pdt.G/2023/PN Mdn.
Dalam putusan tertanggal 22 Mei 2024, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan pelapor. Putusan itu kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Medan melalui putusan Nomor 392/PDT/2024/PT Mdn pada 12 Agustus 2024 yang juga menolak permohonan banding.
“Dari dua putusan tersebut dapat dilihat bahwa perkara ini merupakan ranah perdata. Bahkan pelapor sebelumnya juga menganggap persoalan ini sebatas utang piutang,” katanya.
Tim penasihat hukum dari Law Firm Pencerah menilai penyidik seharusnya lebih cermat dalam menentukan suatu peristiwa sebagai tindak pidana, terlebih terhadap kliennya yang telah berusia lanjut.
Selain itu, mereka juga menyoroti langkah penahanan terhadap kliennya yang berusia 60 tahun. Menurut mereka, sebagai lansia, seharusnya ada pertimbangan untuk tidak dilakukan penahanan atau diberikan penangguhan penahanan.
“Klien kami merupakan wanita lansia, sehingga seharusnya penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan, bukan justru dilakukan penahanan,” ujarnya.
Mereka juga menyinggung asas ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum setelah upaya lain dinilai tidak memadai.
Selain itu, pihaknya menduga adanya unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami menduga penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami sarat kepentingan tertentu untuk menjatuhkan reputasi klien kami,” katanya.
Pihaknya juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk bersikap profesional, objektif dan transparan serta menghentikan upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang AKP Marvel Stefanus Arantes Ansanay ketika dikonfirmasi hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan tanggapan.
