Medan (ANTARA) - Polemik publik yang muncul pasca pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Kamaruddin Amin, MA, dalam Rapat Kerja bersama DPR RI yang kemudian viral di ruang publik perlu disikapi dengan kejernihan nalar dan kedewasaan berpikir.
Pernyataan tersebut tidak berdiri dalam ruang hampa, melainkan lahir dari tanggung jawab konstitusional negara dalam mengelola pendidikan agama dan keagamaan secara tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan yang menunjukkan satu hal penting yaitu isu kesejahteraan guru keagamaan tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola pendidikan nasional.
Tidak dapat dipungkiri bahwa guru swasta, termasuk guru madrasah dan satuan pendidikan keagamaan, menghadapi persoalan kesejahteraan yang nyata.
Honorarium yang terbatas, ketidakpastian status kepegawaian, serta keterbatasan akses terhadap program peningkatan kompetensi dan perlindungan sosial merupakan problem struktural yang telah berlangsung lama.
Dalam banyak kasus, guru swasta tetap menjalankan peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa meskipun berada dalam kondisi yang serba terbatas. Persoalan ini nyata, manusiawi, dan patut menjadi perhatian bersama.
Demikian pula para dosen di lingkungan PTKIN yang terus mengemban tridarma dengan dedikasi tinggi. Aspirasi mereka tentang kesejahteraan adalah aspirasi yang sah dan harus terus diperjuangkan. Namun, menempatkan seluruh tanggung jawab tersebut di pundak negara tanpa menata tata kelola sejak awal justru berisiko memperpanjang ketidakpastian bagi guru itu sendiri.
Secara regulatif, pengangkatan guru oleh yayasan sebagai penyelenggara pendidikan swasta memiliki konsekuensi hukum dan administratif. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat menjadi tanggung jawab badan penyelenggara, kecuali yang secara tegas ditetapkan sebagai kewajiban pemerintah.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengatur bahwa pemenuhan hak dan kesejahteraan guru yang bersumber dari anggaran negara harus melalui mekanisme pengangkatan dan pendataan yang sah.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan menegaskan pentingnya perencanaan, akuntabilitas, dan kesesuaian antara kewenangan dengan pembiayaan.
Oleh karena itu, tuntutan pembiayaan kesejahteraan guru yang tidak melalui mekanisme koordinasi dan perencanaan tentu menjadi tantangan serius bagi Kementerian Agama sebagai pengguna anggaran negara.
Pernyataan Sekjen Kementerian Agama seharusnya dibaca sebagai ajakan untuk menertibkan sistem, bukan sebagai pengingkaran terhadap kesejahteraan guru. Negara tidak sedang menutup mata, tetapi justru berupaya menata sistem agar kesejahteraan guru dapat diperjuangkan secara sah, terukur, dan berkesinambungan.
Apalagi, Kementerian Agama secara terbuka menyatakan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah merupakan prioritas, yang diperjuangkan melalui koordinasi lintas kementerian dan DPR RI. Ini menunjukkan bahwa isu guru tidak diabaikan, tetapi ditangani secara struktural dan berkelanjutan.
Dalam konteks ini adalah bentuk perlindungan jangka panjang terhadap guru itu sendiri. Tanpa tata kelola yang tertib, guru akan terus berada dalam ketidakpastian status, hak, dan kesejahteraan.
Penataan sistem justru menjadi fondasi agar afirmasi negara dapat diberikan secara sah, terukur, dan berkelanjutan. Kami meyakini bahwa dengan sistem yang semakin tertib dan kolaboratif, kualitas pendidikan agama dan keagamaan akan semakin meningkat, serta mampu melahirkan sumber daya manusia yang unggul, moderat, dan berdaya saing.
Tata kelola yang baik bukan sekadar prinsip administrasi modern, tetapi bagian dari nilai al-‘adl (keadilan) dan al-mas’uliyyah (tanggung jawab). Tanpa tata kelola, kepedulian mudah berubah menjadi kebijakan yang rapuh dan tidak berkelanjutan.
Yang sering luput dari perhatian publik adalah bahwa Kementerian Agama selama ini telah menunjukkan afirmasi nyata terhadap guru dan dosen.
Program sertifikasi guru dan dosen, tunjangan profesi, bantuan insentif guru bukan PNS, penguatan kapasitas dosen PTKIN, hingga transformasi kelembagaan perguruan tinggi keagamaan merupakan bukti komitmen tersebut.
Semua kebijakan ini tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Keseriusan Kementerian Agama juga tercermin dari intensitas koordinasi dengan Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI. Ini menunjukkan bahwa isu kesejahteraan guru dan dosen tidak dipandang sebagai beban, tetapi sebagai tanggung jawab negara yang harus diselesaikan dengan pendekatan kebijakan yang matang dan realistis.
Oleh karena itu, polemik di media sosial sebaiknya tidak mengaburkan substansi persoalan. Kritik tetap diperlukan, tetapi harus dibangun di atas pemahaman konteks kebijakan. Pendidikan keagamaan tidak akan maju dengan saling menyalahkan, melainkan dengan kolaborasi yang saling menguatkan.
Ke depan, diperlukan komitmen dan memperkuat sinergi bersama. Yayasan perlu menata perencanaan dan koordinasi. Negara terus memperluas afirmasi secara bertanggung jawab. Perguruan tinggi keagamaan mengambil peran intelektual untuk menjembatani kepentingan moral dan kebijakan publik.
Sebagai bagian dari Kementerian Agama, kita mendukung langkah-langkah penataan tata kelola pendidikan keagamaan yang dilakukan oleh Kementerian Agama, serta mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan dan masyarakat luas untuk menyikapi dinamika kebijakan ini secara bijak dan berimbang, dan juga secara bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam membangun pendidikan agama dan keagamaan yang unggul, kompetitif, dan berkeadilan.
Menata sistem bukan berarti mengurangi kepedulian. Justru di situlah kepedulian diuji: apakah ia sekadar reaksi sesaat, atau benar-benar diwujudkan dalam kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan bermartabat.
Masa depan kesejahteraan guru dan dosen tidak ditentukan oleh polemik sesaat, tetapi oleh keberanian kolektif untuk membenahi sistem. Di situlah afirmasi negara menemukan makna akademik, moral, dan konstitusionalnya.
***) Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag adalah Rektor UIN Sumatera Utara Medan
