Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah, Kecamatan Sunggal, telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perwakilan Bidang Intelijen Kejati Sumut Monang Sitohang mengatakan bahwa proses hukum yang sedang berjalan berada pada tahapan penyidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, termasuk pemenuhan alat bukti dan penyusunan berkas perkara.
“Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum,” kata Monang saat menanggapi aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Medan, Kamis (16/4).
Ia menjelaskan, saat ini berkas perkara telah memasuki tahap penelitian oleh jaksa peneliti sebelum dinyatakan lengkap atau P-21 untuk kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Menurut dia, setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
“Tahapan saat ini sudah pada proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke JPU. Selanjutnya, JPU akan melimpahkan perkara ke pengadilan sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.
Terkait tuntutan massa aksi yang meminta pembebasan para tersangka, Monang menegaskan bahwa kewenangan untuk memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang berada pada majelis hakim di pengadilan.
“Kalau dibebaskan atau dihukum itu kewenangan hakim. Kejaksaan bertugas dalam proses penuntutan berdasarkan alat bukti yang ada,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran atau penetapan tersangka yang tidak sesuai aturan hukum.
“Jika ada penyimpangan dalam penetapan tersangka, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi dari massa aksi akan diteruskan kepada pimpinan Kejati Sumut untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
“Semua aspirasi akan kami laporkan kepada pimpinan. Keputusan ada di pimpinan, bukan di kami sebagai penyampai informasi,” kata dia.
Rizaldi juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam perkara tersebut merupakan bagian dari teknik penyidikan yang dilakukan secara bertahap oleh tim penyidik.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum perkara tersebut hingga persidangan di pengadilan.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengawal kasus ini sampai proses persidangan agar semuanya menjadi terang di pengadilan,” ujarnya.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026