Medan (ANTARA) - Ari Ardian (37) terdakwa penjual narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dituntut pidana penjara selama 20 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Sumatera Utara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ari Ardian dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp2 miliar subsider delapan bulan penjara,” ujar JPU Bella Azigna Purnama di Pengadilan Negeri Medan, Senin (16/6).
JPU menyatakan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal meringankan bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelas JPU Bella.
Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menunda persidangan selama dua pekan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Senin (30/6), dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa,” kata Hakim Efrata.
JPU Bella dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Ari ditangkap anggota Polda Sumut pada Selasa (22/10/2024), saat hendak menjual 1 kilogram sabu-sabu kepada seseorang bernama Air di Gang Olahraga, Jalan Air Bersih Ujung, Kecamatan Medan Kota.
“Saat diinterogasi, terdakwa Ari mengaku disuruh oleh Susal Mina (DPO) dan dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp20 juta apabila berhasil menjual sabu-sabu dengan Rp330 juta,” ujar JPU Bella.
