Medan (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, yang mengusulkan penyelesaian perkara 24 tersangka dugaan penjarahan pabrik PT Abadi Rakyat Bakti (ARB), melalui mekanisme RJ (Restorative Justice).
“Pada prinsipnya, kita akan mendukung upaya penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif, khususnya jika hal itu menjadi kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat bagi semua pihak,” kata Harli di Medan, Jumat (26/9).
Harli menjelaskan, penerapan RJ hanya dapat dilakukan apabila telah memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan dalam regulasi, di antaranya kerugian yang tidak signifikan, tersangka bukan residivis, serta adanya penyelesaian yang dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saat ini prosesnya sedang berjalan dan dikoordinasikan antara Kejari Belawan dengan pihak-pihak terkait. Jika semua persyaratan terpenuhi, tentu kami akan mendukung. Intinya, masyarakat harus benar-benar terlayani,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penerapan RJ harus berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Saya sudah sampaikan ke Kajari Belawan, semua syarat yang diatur dalam regulasi tersebut harus ditaati,” tegas Harli.
Menurut dia, aspek terpenting dalam RJ adalah memulihkan keadaan semula bagi korban maupun tersangka. Oleh karena itu, perdamaian yang dicapai harus dilakukan tanpa syarat sehingga keadilan benar-benar dirasakan semua pihak.
“Kita harapkan adanya perdamaian tanpa syarat. Karena kerugian dalam kasus ini tidak signifikan, dan jika tidak salah, gudang yang menjadi objek perkara masih ada walau tidak beroperasi setiap hari. Maka 24 tersangka ini bisa mendapatkan kesempatan melalui RJ, namun kita tetap melihat perkembangan prosesnya,” ujarnya.
Harli mengungkapkan bahwa saat ini, sekitar 50 perkara di wilayah hukum Kejati Sumut telah berhasil diselesaikan melalui mekanisme RJ.
“Kalau melihat 24 tersangka ini, dari sisi kerugian yang tidak signifikan, tidak adanya pengulangan tindak pidana, dan adanya perdamaian para pihak, serta korban dapat menerima dengan keadaan semula, maka kami akan mendukung. Tujuannya agar hukum benar-benar memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Sebelumnya, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejari Belawan mengusulkan penghentian perkara terhadap 24 orang tersangka kasus dugaan penjarahan atau pencurian besi milik pabrik PT ARB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Aksi penjarahan tersebut sempat viral di media sosial. Tim gabungan TNI dan Polri kemudian mengamankan 38 orang. Setelah pemeriksaan, 26 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda.
Saat ini, Kejari Belawan sedang memproses usulan penerapan RJ untuk 24 tersangka tersebut, sementara dua tersangka lainnya tetap menjalani proses hukum karena diduga berperan sebagai penadah.
