Medan (ANTARA) - Sebanyak 21 mantan tersangka kasus dugaan pencurian besi di PT Abadi Rakyat Bakti (ARB) menjalani sanksi sosial dengan membersihkan saluran air di kawasan Barakuda, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan, setelah mendapatkan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Belawan Yogi Fransis Taufik, SH, MH, mengatakan kegiatan ini merupakan wujud komitmen para mantan tersangka untuk memperbaiki kesalahan sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Setelah dilepas hari ini, mereka langsung menuju ke lokasi pembuangan di Barakuda, Tanjung Mulia, untuk melaksanakan sanksi sosial berupa pembersihan saluran air,” kata Yogi di Medan, Rabu (8/10).
Ia menjelaskan sanksi sosial tersebut menjadi bagian dari proses RJ yang menekankan pemulihan keadaan sosial, bukan hanya pemberian hukuman pidana.
Dalam kegiatan tersebut, para mantan tersangka terlihat mengenakan sepatu bot kuning dan perlengkapan sederhana.
Mereka bekerja sama membersihkan gulma, sampah, serta endapan lumpur yang menumpuk di sepanjang saluran pembuangan air.
Masyarakat sekitar menyambut baik aksi ini. Warga menilai penerapan RJ oleh Kejari Belawan memberi manfaat ganda, yakni menyelesaikan masalah hukum sekaligus memperbaiki lingkungan di wilayah mereka.
Sebelumnya, Kejari Belawan mencatat sejarah baru di Indonesia dengan menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka sekaligus dalam kasus dugaan pencurian besi di PT ARB melalui mekanisme RJ.
Kepala Kejari Belawan Samiaji Zakaria, SH, MH, menyebutkan tujuan hukum bukan semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kondisi sosial dan ketentraman di masyarakat.
“Penghentian penuntutan dilakukan setelah seluruh unsur terpenuhi, antara lain para tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya, korban memaafkan, dan kerugian yang ditimbulkan dinilai tidak signifikan,” kata Samiaji.
Keputusan itu telah mendapat persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Agung Republik Indonesia setelah melalui telaah dan ekspose di tingkat kejaksaan.
Langkah Kejari Belawan tersebut juga mendapat apresiasi dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, dan mengucapkan terima kasih kepada PT ARB karena telah memberikan maaf dengan tulus sehingga keadilan restoratif dapat terwujud, dan para mantan tersangka mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki diri.
“Kami mengapresiasi langkah Kejari Belawan yang telah mengedepankan hati nurani, dan pemerintah Kota Medan juga mengucapkan terima kasih kepada PT ARB yang telah memberi maaf dengan tulus. Berkat sikap ini, 21 tersangka bisa mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki diri,” ujar Rico Waas.
