Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, menahan tersangka keempat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Medan, Sumut.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Belawan kembali menahan tersangka baru berinisial SM terkait dugaan korupsi dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan, tahun anggaran 2022-2023,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus di Medan, Rabu (24/9).
Dia mengatakan penahanan terhadap tersangka SM dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 September sampai 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan,” ujar dia
Pihaknya menjelaskan SM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor: PRINT-09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025.
Dalam perkara ini, kata dia, tersangka SM berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 19 Medan selama periode tahun 2022 sampai 2023.
“Dengan penahanan SM, total sudah empat orang tersangka yang ditahan terkait dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 19 Medan,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut dia, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan telah lebih dulu menahan RN selaku mantan kepala sekolah, EY selaku bendahara sekolah, dan TJT selaku penyedia barang.
Penyidik melakukan penahanan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
“Selain itu, penahanan juga dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara,” tambah Daniel.
Ia menyebutkan berdasarkan data Kejari Belawan, pada tahun anggaran 2022 dan 2023, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS masing-masing sebesar Rp1,796 miliar dengan total Rp3,592 miliar.
Namun, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp772,71 juta.
“Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Daniel Setiawan Barus.
