Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan Mulia Syahputra Nasution mendorong Pemkot Medan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) harus mengoptimalkan aset daerah yang selama ini terbengkalai.
"Selama ini cukup banyak aset Pemkot Medan tidak dimanfaatkan, sehingga dikuasai pihak tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi atau kelompok," papar Mulia di Medan, Rabu (29/11).
Saat ini, ucap legislator ini, pihaknya melihat keseriusan BKAD Kota Medan menyelamatkan aset daerah, baik tanah maupun bangunan dan patut mendapat dukungan.
Sejatinya setiap aset daerah milik Pemkot Medan harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti sumber pendapatan asli daerah untuk percepatan pembangunan kota.
Berdasarkan data BKAD Kota Medan tahun ini mengungkapkan terdapat aset daerah milik Pemkot Medan sekitar Rp30,5 triliun hingga kini belum difungsikan secara optimal.
Aset itu berupa tanah sebesar Rp28,2 triliun dan bangunan Rp2,29 triliun, di antaranya dikelola langsung Pemkot Medan dan aset perusahaan umum daerah dalam bentuk penyertaan modal.
"Begitu dimanfaatkan sebagai ruang pelayanan publik, maka aset itu akan bermanfaat bagi masyarakat luas. Artinya, jangan sampai ada aset Pemkot Medan yang tidak bermanfaat," tutur politisi ini.
Mulia juga mencontohkan, seperti penertiban bangunan liar di Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, digunakan untuk depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang).
"Itu langkah baik, dan harus dilakukan untuk aset-aset yang lainnya. Bahwa setelah dikuasai, aset harus segera dimanfaatkan," tegas Mulia.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis mengaku tim terpadu telah menertibkan bangunan liar di atas aset tanah dengan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 di Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
"Kita miliki rencana untuk mendirikan depo BRT Mebidang atas aset tanah seluas 265.135 meter persegi milik Pemkot Medan beralas HPL 1 Tanjung Selamat dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada 1990," ucap dia.