Medan (ANTARA) -
"Kami menyetujui Ranperda Kota Medan tentang Barang Milik Daerah dijadikan perda. Sebab, perda itu nantinya berfungsi melindungi aset Pemkot Medan," ucap Mulia di Medan, Senin.
Legislator ini mengaku Ranperda tersebut sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, khususnya Pasal 511 Ayat 1.
Dalam ayat tersebut dinyatakan bahwa perlunya menetapkan pedoman pengelolaan barang milik daerah melalui peraturan daerah.
DPRD Kota Medan mengesahkan Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Perda dalam rapat paripurna di gedung DPRD Kota Medan, Senin (20/11).
"Kita ingin Pemkot Medan mengambil asetnya yang dikuasai pihak ketiga, dan memproses secara hukum. BPKA (Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah) juga harus bekerja lebih maksimal," papar dia.
Politisi ini juga mengapresiasi atas langkah Pemkot Medan yang mengambil beberapa aset dari pihak ketiga dengan langsung mengurus keabsahannya.
"Kita ingin seluruh aset Pemkot Medan bisa diinventarisir, sehingga bermanfaat bagi warga Kota Medan. Jadi bukan laporan keuangan saja harus baik, tetapi laporan aset juga harus baik," ungkap Mulia.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis mengaku pihaknya berupaya memanfaatkan aset milik Pemkot Medan senilai Rp30,5 triliun akibat hingga kini belum difungsikan secara optimal.