Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara menyebut sebanyak 1.619 persil dari total 1.902 persil yang merupakan aset miliknya sudah memiliki sertifikat pada 2023
"Sudah 1.619 persil atau 85,12 persen aset kita yang disertifikatkan," kata Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Rabu.
Sertifikat tanah, lanjut dia, merupakan hal paling pokok dalam pengamanan dan penertiban aset secara yuridis administratif.
Penggunaan maupun pemanfaatan aset bisa optimal jika terwujud tertib administratif, tertib yuridis dan tertib fisik, karenanya Pemkot Medan mengamankan dan menertibkan aset.
"Salah satu yang paling pokok dalam pengamanan dan penertiban aset itu adalah yuridis administratif dalam bentuk sertifikasi tanah," jelasnya.