Medan (ANTARA) - Tim terpadu melakukan penertiban bangunan liar di atas aset tanah milik Pemkot Medan, Sumatera Utara(Sumut) yang merupakan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 di Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.
"Kita bersama tim terpadu hari ini baru saja menertibkan dan mengamankan aset strategis Pemkot Medan, yakni HPL 1 Tanjung Selamat," ucap Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain Lubis di Medan, Kamis.Dengan didukung aparat TNI/Polri, tutur dia, tim terpadu membongkar paksa, di antaranya pagar, plang, pondok, dan bangunan sejenis lain yang didirikan di atas aset strategis ini.
Operasi penertiban aset tanah milik Pemkot Medan di Medan Tuntungan ini berlangsung relatif lancar dengan suasana cukup kondusif dan tanpa kendala berarti.
"Aset tanah seluas 265.135 meter persegi milik Pemkot Medan ini beralas HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) pada tahun 1990," kata Zulkarnain.
Langkah penertiban dilakukan karena Pemkot Medan memiliki rencana induk terhadap aset tanah itu, yakni mendirikan depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deli Serdang (Mebidang).