Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan melakukan persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun ini.
"Pertemuan ini kita lakukan agar pelaksanaan reforma agraria di wilayah Kota Medan dapat berjalan optimal," ucap Asisten Pemerintahan dan Sosial Setda Kota Medan Muhammad Sofyan di Medan, Rabu.
Sehingga Pemkot Medan bersama Kantah Kota Medan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan aset dan akses yang dimiliki.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
"Melalui pertemuan ini bagaimana aksi kita selanjutnya. Apa yang harus kita lakukan, dan apa yang perbuat sebagai gugus tugas agar reforma agraria berjalan optimal," katanya.
Pihaknya juga berharap reforma agraria dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam menciptakan keadilan, menangani sengketa dan konflik Agraria.
Reforma agraria bisa menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat lewat pengaturan penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, serta lapangan kerja mengurangi kemiskinan.
"Kemudian memperbaiki akses masyarakat akan sumber ekonomi, meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan dan memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup," ungkap dia.
Sofyan juga menambahkan sebagai gugus tugas kegiatan ini menata kembali hubungan tanah dengan masyarakat, karena tanah banyak fungsi dan manfaat yang luas.
"Selain kesejahteraan masyarakat, GTRA ini juga menjadi kesempatan bagaimana tata kelola aset berupa tanah yang dimiliki Pemkot Medan," tutur Sofyan.
Sebab seperti diketahui bersama bahwa selama ini banyak ditemukan persoalan di dalam tata kelola aset Pemkot Medan," ujar Sofyan lagi.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Medan Reza Andrian Fachri berkomitmen menyukseskan gerakan sinergi reforma agraria dengan menjalin kolaborasi dan sinergitas para pemangku kepentingan.
"Reforma agraria upaya menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan mewujudkan pemanfaatan tanah berkeadilan," paparnya.
Pemkot Medan-Kantor Pertanahan optimalkan gugus tugas reforma agraria
Kamis, 9 Mei 2024 1:06 WIB 1905