Medan (ANTARA) - Seorang oknum pengacara berinisial DRS dilaporkan oleh Distira Reza Andhika warga Kota Medan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) atas dugaan penggelapan uang.
“Saya melaporkan DRS yang merupakan mantan kuasa hukum saya ke Polda Sumut, karena dana yang saya titipkan senilai Rp1 miliar sejak 31 Juli 2023 hingga kini belum dikembalikan secara utuh,” ujar Reza di Medan, Ahad (14/12).
Laporan itu, lanjut dia, tercatat dengan Nomor: LP/B/1462/X/2024/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan perkembangan perkara, pihak kepolisian telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025,” katanya.
Reza menjelaskan, penyerahan uang sebesar Rp1 miliar dilakukan pada 31 Juli 2023 malam, terkait pengurusan pengalihan saham antara keluarganya dengan pihak penerima pengalihan saham. Serah terima uang berlangsung di Kantor Lurah Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
“Pada 31 Juli 2023 dilakukan penyerahan uang secara tunai di Kantor Lurah Tegal Rejo, Medan Perjuangan, oleh penerima pengalihan saham kepada saya dan keluarga. Karena saat itu malam hari dan saya menggunakan sepeda motor, saya tidak berani membawa uang tersebut,” tutur dia.
Kemudian, kata Reza, uang itu ia titipkan kepada terlapor DRS dengan kesepakatan keesokan siangnya, mereka bertemu di bank untuk melakukan transfer.
“Namun, hari demi hari saya tunggu, terlapor DRS tidak datang,” sebut Reza.
Seiring berjalannya waktu, Reza mengaku telah berulang kali meminta pertanggungjawaban atas dana tersebut.
Terlapor disebut sempat mengembalikan sebagian uang secara bertahap melalui transfer dengan total Rp450 juta.
Transfer terakhir tercatat dilakukan pada 3 Maret 2024. Namun hingga kini, sisa dana sebesar Rp550 juta belum dikembalikan.
Karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut, Reza akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumut pada 17 Oktober 2024.
Selain melapor ke polisi, Reza juga telah melayangkan somasi kepada DRS terkait dugaan penggelapan uang klien.
Menurut Reza, somasi tersebut dibalas secara tertulis oleh terlapor, yang dalam balasannya mengakui telah menerima titipan uang sebesar Rp1 miliar.
Namun, alih-alih mengembalikan sisa uang kliennya, DRS justru menggugat Reza ke Pengadilan Negeri Medan. Gugatan tersebut dinilai Reza tidak mencerminkan upaya penyelesaian kewajiban pengembalian dana.
“Upaya persuasif dan kekeluargaan sudah saya tempuh cukup lama. Bahkan somasi juga sudah dilayangkan dan dibalas. Namun tidak ada penyelesaian. Karena itu, saya menempuh jalur hukum agar persoalan ini menjadi jelas secara hukum,” ujar dia.
Berdasarkan perkembangan perkara, pihak kepolisian disebut telah menaikkan status kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.
Hingga saat ini, kata Reza, DRS masih berstatus sebagai terlapor dan belum ada pengumuman resmi terkait penetapan tersangka.
“Saya berharap Bapak Kapolda Sumut menginstruksikan bawahannya agar segera menetapkan terlapor DRS sebagai tersangka dan menahannya. Agar tidak ada lagi korban-korban lainnya akibat ulah oknum pengacara ini," tegas Reza.
Secara terpisah, DRS selaku terlapor hingga berita ini dikirim ke redaksi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penggelapan tersebut saat dihubungi dan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
