Medan (ANTARA) - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) membuka secara fungsional ruas Tol Sinaksak–Simpang Panei untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan ruas yang dibuka merupakan bagian dari Jalan Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (KUTEPAT), tepatnya Seksi 4 Dolok Merawan–Pematang Siantar segmen Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,59 kilometer.
“Guna mendukung pemerintah dalam menyukseskan arus mudik dan arus balik selama Natal dan Tahun Baru 2025/2026, PT Hamawas membuka secara fungsional ruas Sinaksak–Simpang Panei,” ujar Dindin di Jakarta, Jumat (12/12/2025).
Ia menjelaskan ruas tol tersebut akan dibuka secara fungsional mulai 16 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 pada pukul 07.00–17.00 WIB.
Menurut Dindin, berbagai persiapan telah dilakukan, mulai dari kelengkapan sarana dan prasarana pendukung operasional, rambu lalu lintas, fasilitas keselamatan, kesiapan personel di lapangan, hingga optimalisasi sistem pemantauan lalu lintas.
“Tujuannya untuk memberikan kelancaran dan keamanan bagi pengguna jalan selama pengoperasian fungsional ruas tol Sinaksak–Simpang Panei,” katanya.
Ia menegaskan pembukaan fungsional ruas tol tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Kota Pematang Siantar, sekaligus menjadi pengungkit distribusi logistik yang lebih efisien serta mendukung pengembangan kawasan industri dan pariwisata di Sumatera Utara.
Selama masa pengoperasian fungsional, ruas Sinaksak–Simpang Panei tidak dikenakan tarif tambahan atau bertarif Rp0. Namun, pengguna jalan yang masuk dari arah Medan atau Tebing Tinggi dan melintasi ruas tol yang telah beroperasi tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan pada gerbang tol yang berlaku.
Pembukaan fungsional ruas tol ini mengacu pada surat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait pelaksanaan pengoperasian jalan tol tahap konstruksi sebagai jalur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara.
Ruas tol tersebut melayani kendaraan Golongan I non-bus dan dapat dibuka dua arah dengan memperhatikan kondisi kepadatan lalu lintas di jalan nasional.
Hamawas bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Lalu Lintas Polres setempat juga mendirikan posko pelayanan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Sebanyak 38 unit armada siaga telah disiapkan, terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, kendaraan rescue, dan ambulans.
Hamawas mengimbau pengguna jalan agar mematuhi ketentuan berlalu lintas di jalan tol dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam kondisi darurat.
Jika terjadi gangguan atau melihat tindak kejahatan di jalan tol, pengguna dapat menghubungi Call Centre KUTEPAT di nomor +62 812 9595 3536.
