Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan menuntut terdakwa Irwan Saleh Siregar selaku mantan Kepala Urusan (Kaur) Desa Sorimanaon, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan selama 4,5 tahun dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Selain itu, terdakwa dikenai denda Rp200 juta, atau bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ucap JPU Habi Affandi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
JPU menilai, terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Bunyi pasal itu yakni, melakukan atau turut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam hal ini terpidana mantan Kepala Desa Sorimanaon Insan Mukmin Hasibuan sebesar Rp741.600.821,7
"Uang tersebut berasal dari pendapatan dan belanja desa Tahun Anggaran 2020 di Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan," ucap JPU.
Kejari Tapanuli Selatan tuntut Kaur Keuangan Desa Sorimanaon 4,5 tahun
Senin, 24 Juli 2023 18:02 WIB 2530