Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengukuhkan anggota majelis kehormatan notaris wilayah Sumatera Utara periode 2025–2028 melalui prosesi pengambilan sumpah/janji yang digelar Senin (8/12).
Acara berlangsung secara luring di Kanwil Kemenkumham Sumut, Medan, dan dipimpin secara virtual melalui aplikasi Zoom oleh Dr. Widodo, S.H., M.H yang mewakili Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI dari Bandung, Jawa Barat. Pengukuhan turut disaksikan dua pejabat saksi dari lingkungan Kemenkumham.
Anggota majelis kehormatan notaris wilayah Sumut yang dikukuhkan adalah Nur Handayani SH.MH berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-88.AH.02.09 Tahun 2025, tertanggal 27 Oktober 2025.
Ia resmi menjabat sebagai Anggota MKNW Sumatera Utara untuk periode Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2028. Saksi yang turut hadir dalam prosesi virtual ini adalah Hantor Situmorang, S.Pd., M.Si., Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sugito, S.T., Direktur Teknologi Informasi Direktorat Jenderal.
Inti dari sumpah yang diucapkan mencakup komitmen tinggi untuk setia pada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Anggota MKNW yang baru berjanji akan menjalankan tugasnya secara langsung tanpa perantara, tidak menerima imbalan, menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan, dan selalu mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
MKNW memegang peranan krusial dalam memberikan persetujuan izin pemanggilan notaris oleh aparat penegak hukum.
Melalui pengukuhan ini, Kementerian Hukum menekankan harapan agar Nur Handayani dapat mengemban tanggung jawabnya dengan penuh integritas, kejujuran, dan profesionalisme dalam mengawasi dan melindungi profesi notaris di wilayah Sumatera Utara hingga masa jabatannya berakhir pada tahun 2028.
