Medan (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memfasilitasi harmonisasi empat rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Karo guna memperkuat tata kelola regulasi daerah.
Rapat harmonisasi digelar di Kanwil Kemenkumham Sumut dan dipimpin Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nur Fatma, Senin (8/12).
Empat Ranperbup yang dibahas meliputi Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pemerintahan Berbasis Elektronik; Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Kecamatan Berastagi Tahun 2025–2045,
Kemudian, Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; serta penetapan besaran tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, dan dana operasional bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Karo.
Nur Fatma menyampaikan harmonisasi diperlukan untuk mencegah tumpang tindih pengaturan serta memastikan setiap regulasi selaras dengan kebijakan nasional, termasuk mendukung agenda prioritas Asta Cita Presiden.
“Harmonisasi memastikan kejelasan norma, kepastian hukum, dan konsistensi dengan peraturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Karo Tommy Heriko mengatakan Ranperbup terkait pelayanan terpadu satu pintu menjadi instrumen penting untuk memperkuat pelayanan investasi yang lebih efektif dan terintegrasi.
Sementara Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Karo Monica mengapresiasi fasilitasi Kanwil Kemenkumham karena membantu penyempurnaan substansi regulasi sebelum ditetapkan bupati.
Rapat dilanjutkan dengan penyampaian hasil pembahasan oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sumut yang menekankan kesesuaian Ranperbup dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Tahun 2023 tentang pedoman pengharmonisasian.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk persetujuan bersama atas hasil penyelarasan empat rancangan tersebut.
