Kejari Tapanuli Selatan tuntut Kaur Keuangan Desa Sorimanaon 4,5 tahun
Senin, 24 Juli 2023 18:02 WIB 2532
Selama menjabat Kaur Keuangan, Habi mengatakan terdakwa mengaku sama sekali tidak dilibatkan kegiatan desa. Tapi tidak melaporkan kondisi dimaksud dan tidak mengajukan pengunduran diri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapsel.
Oleh karenanya, terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Hanya terpidana mantan kades yang menikmati uang negara tersebut.
Habi Affandi mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas korupsi, merugikan keuangan negara sebesar RpRp741.600.821,7.
"Hal yang meringankan, terdakwa tidak berterus terang dan menyesali perbuatannya di persidangan," ucap JPU.
Setelah mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum (PH) pada 27 Juli mendatang.