Kepala Kejari Medan Dwi Setyo mengatakan bila pihaknya akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk secepatnya dipersidangkan.
Pelimpahan berkas itu kata Dwi diharapkan bisa dilakukan sebelum 20 hari masa penahanan ketiga tersangka yakni istri korban ZH (41) yang juga pelaku utama, dan dua orang eksekutor JP (42), dan RF (29).
Baca juga: Tersangka pembunuh Jamaluddin menangis saat diserahkan ke Kejari Medan
Baca juga: Tersangka pembunuh Jamaluddin menangis saat diserahkan ke Kejari Medan
"Pagi tadi baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 berkas perkara dan 3 tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke Pengadilan Negeri Medan," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin diserahkan ke Kejari Medan
Baca juga: Tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin diserahkan ke Kejari Medan
Baca juga: Kejati Sumut: Berkas perkara pembunuhan hakim Jamaluddin sudah lengkap
Pada kesempatan itu, pihak Kejari Medan juga menyampaikan aspirasi kepada Polrestabes Medan yang telah merampungkan berkas perkara dalam kurun waktu yang tidak lama.
"Saya sangat apresiasi dengan penyidik dengan Pak Kapolrestabes Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan, berkas langsung P21, ini sangat luar biasa," ujarnya.