Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Manar Simbolon (54), karena terbukti membunuh seorang tukang becak bernama Berlin Sihombing.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Manar Simbolon dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Khamozaro Waruwu di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/3).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, yakni Pasal 338 KUHP.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa merupakan warga Jalan Huta Bangun, Desa Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," ujar Khamozaro.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan JPU Novalita Endang Suryani Siahaan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Sebab, JPU Novalita sebelumnya menuntut terdakwa Manar Simbolon dengan pidana penjara selama 15 tahun.
JPU Novalita dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Sisingamaraja tepatnya Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Jumat (18/10/2024).
“Terdakwa Manar menghabisi nyawa korban didasari atas motif sakit hati lantaran kerap diejek karena jarang mendapatkan sewa atau penumpang,” jelas dia.
Tidak terima dengan ejekan itu, lanjut JPU, terdakwa Manar kemudian mendatangi korban dan mempertanyakan mengapa korban sering mengejek dirinya.
Mendengar pertanyaan itu, korban justru menantang terdakwa Manar. Lalu, terdakwa emosi dengan ucapan korban, terdakwa Manar kemudian menarik sebilah pisau dan menusuk dada korban satu kali.
“Setelah itu, terdakwa melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia dan berselang 30 menit kemudian, terdakwa Manar beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban berhasil diamankan petugas kepolisian,” kata JPU Novalita.