Medan (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Medan, Selasa, memvonis terdakwa Indra Saputra selama seumur hidup atas perkara pembunuhan kepada istrinya, Nurmaya Santi Siregar di Medan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Indra Saputra," ujar Hakim Ketua Zufida Hanum di PN Medan, Sumatera Utara.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
"Hal yang memberatkan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa dan berbelit-belit memberikan keterangan. Sedangkan hal yang meringankan menyesali perbuatannya," ucap Zufida.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.
Hakim PN Medan vonis pembunuh istri di Medan seumur hidup
Selasa, 4 Juli 2023 21:19 WIB 2222