Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Politeknik Medan Bunga Lestari.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan selama 20 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Immanuel Tarigan pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Dalam fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 340 KHUP, yakni dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak melakukan perbuatannya lagi," kata Immanuel.