Sergai (ANTARA) - Kepala Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai) BS diwajibkan mengembalikan tuntutan ganti rugi (TGR) sebesar Rp. 434 juta rupiah. Ia pun terancam penjara jika dalam waktu 60 hari tidak dikembalikan.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sergai Johan Sinaga, SE, MAP Rabu ,(1/4/2026) mengatakan dari hasil pemeriksaan penggunaan DD Desa Kota Galuh oleh tim Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar 434 juta.
Kerugian negara itu terdapat kegiatan pembangunan desa dan belanja modal yang bersumber dari APBDes tahun 2024 yang tidak dilaksanakan dan dibelanjakan.
" ada belanja modal yang tidak dilaksanakan, ada juga pengerjaan fisik yang tidak terlaksana namun anggarannya digunakan" papar Johan Sinaga.
Dikatakan Johan Sinaga, pihaknya juga telah memberitahukan temuan itu ke Polres Sergai jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak dikembalikan maka akan berlanjut ke tindak pidana korupsi.
" hasil audit kami, menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 434.308.613 juta dan diberi tempo selama 60 hari untuk pengembalian kepada negara" papar Johan Sinaga.
