Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 14 tahun penjara terdakwa Rahmad Banurea alias Roy (47), karena dinilai membunuh seorang wanita di Medan Marelan, Kota Medan.
"Tadi sudah vonis terdakwa Rahmad Banurea dan sudah diputus 14 tahun penjara," kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing, di Medan, Senin (15/7).
Sidang pembacaan putusan itu, dipimpin Hakim Ketua Erianto Siagian yang digelar di gedung Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/PHI dan Perikanan Medan Tempat Sidang Belawan, Jalan Selebes Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Rahmad Banurea terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.
Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa Rahmad Banurea merupakan warga Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan itu telah mengakibatkan korban Utami meninggal.
"Sedangkan hal meringankan terdakwa, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," ucap Hakim Ketua Erianto seperti dicontohkan Bastian.
Menanggapi vonis itu, JPU Kejari Belawan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima vonis 14 tahun penjara tersebut.
"Sebab, kami menuntut terdakwa Rahmad Banurea dengan pidana selama 15 tahun penjara," ucap JPU Bastian.
Sebelumnya, tim JPU Kejari Belawan Fransiskawati Nainggolan dan Bastian Sihombing dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa kasus ini terjadi pada Sabtu, 4 November 2023.
Terdakwa Rahmad Banurea dan korban Umita sama-sama sudah saling mengenal sejak 2020.
Keduanya sepakat melakukan hubungan badan di sebuah kafe lesehan, di Jalan Datuk Rubiah, Medan Marelan walau bukan pasangan suami istri.
Setelah itu, terdakwa mengajak korban pulang. Namun, ajakan Rahmad Banurea ditolak oleh korban dengan meminta terdakwa untuk pulang terlebih dahulu.
Penolakan korban Umita ini ternyata mengakibatkan terdakwa emosi, dan mencekik leher korban hingga meninggal.