Medan (ANTARA) - Anwar Tarigan (35) warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Sumatera Utara mengaku menyesal telah membunuh Jemtaras Tarigan merupakan pasangan selingkuhan istrinya Windi Elviani Br Ginting.
“Saya menyesal telah membunuh korban majelis,” kata terdakwa Anwar kepada Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/9).
Dia mengaku perbuatan itu dilakukannya karena telah terbakar api cemburu. Apalagi mendengar bahwa istri tercintanya telah melakukan hubungan intim dengan korban.
“Saya sangat emosi karena dia (korban) telah bersetubuh dengan istri saya majelis,” ujar dia.
Mendengar pengakuan terdakwa, Hakim Ketua Abdul Hadi bertanya kepada terdakwa. “Kenapa kamu tidak marah dengan istrimu yang telah berselingkuh. Kenapa sasaranmu kepada orang lain,” tanya Hadi.
“Saya menyesal majelis,” ucap terdakwa sembari tertunduk lesu di kursi pesakitan.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda tuntutan.
“Sidang ditunda dan kita lanjutkan pada Kamis (26/9) mendatang, dengan agenda tuntutan,” ujarnya.
JPU AP. Frianto Naibaho dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini bermula pada Sabtu (23/3) sekitar pukul 10.30 WIB, ketika itu terdakwa melihat istrinya Windi Elviani Br Ginting tertidur.
Kemudian, lanjut dia, terdakwa mengecek handphone istrinya dan melihat isi percakapan whatsapp antara istrinya dengan korban yang berisi korban mengajak istrinya keluar rumah.
“Selanjutnya, istrinya Windi terbangun dan merampas handphone miliknya dari tangan terdakwa hingga terjadi pertengkaran dan istrinya mengaku pernah berhubungan badan dengan korban, sehingga membuat terdakwa emosi,” kata Frianto.
Keesokan harinya, kata JPU, terdakwa mendatangi korban di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan. Saat itu terdakwa melihat korban, lalu terdakwa menarik pisau belati dan menusuk pinggang, dada korban hingga korban meninggal dunia.
“Atas perbuatanya, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati,” ujar JPU AP. Frianto Naibaho.
Terdakwa menyesal bunuh selingkuhan istrinya ke hakim PN Medan
Kamis, 19 September 2024 22:01 WIB 1619